PPKM Darurat Jawa Bali, Penjualan Tiket Kapal PELNI Hanya Di Kantor Cabang

man-headphones

CN, Jakarta - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal PELNI selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa - Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Pelni akan menghentikan sementara penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent.

“Penjualan tiket kapal PELNI hanya dilakukan melalui loket kantor cabang PELNI pada 3 Juli 2021. Perusahaan juga mendorong pelanggan untuk melakukan pembayaran secara cashless," demikian diungkapkan Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT PELNI Opik Taufik di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Opik menambahkan, pelanggan kapal PELNI yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali juga diharuskan untuk menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2 x 24 jam atau  hasil negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam. 

“Selama masa PPKM Darurat, pelanggan juga harus  menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tuturnya.

Opik mengatakan, pihaknya tengah mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara cuma-cuma bagi pelanggan sebelum berpergian dengan kapal PELNI. Perusahaan masih berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) maupun Dinas Kesehatan setempat. 

“Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," jelas Opik. 

Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal PELNI dapat mengakses akun media sosial PELNI @Pelni162 atau website resmi Perusahaan www.pelni.co.id. Informasi seputar kebijakan berpergian dengan kapal PELNI dimasa PPKM darurat juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.

Terpopuler

To Top