Hamdan Zoelva: Banyak Keuangan BP Belum Transparan

man-headphones

CN, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai masih banyak Badan Publik (BP) yang belum transparan karena belum terpublikasi dengan baik di website BP tersebut. Hal itu disampaikannya di sela-sela mantan anggota DPR RI bertindak sebagai tim penilai presentasi BP untuk monitoring dan evaluasi (monev) 2018 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta pada Rabu (10/10) sore.

Hamdan menjelaskan, selama dua hari pelaksanaan presentasi BP yang terdiri dari tujuh kategori, masing-masing BP Kementerian, BUMN, LSN (Lembaga Non Struktural), LNLPNK (Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian), PTN, Pemerintah Provinsi, dan Partai Politik rata-rata masalah transparansi keuangan yang belum terlihat. Selain masalah transparansi keuangan, ia juga menilai masalah SOP (Standar Operasional Procedur) BP dalam mekanisme pelayanan informasi publik.
Padahal menurutnya, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi menuju good government yang lebih baik.

“Sebagai negara demokrasi maka ujung dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik ini dapat menghadirkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik oleh pemerintah,” katanya menjelaskan.

Sementara Ketua KI Pusat Gede Narayana menyampaikan bahwa pelaksanaan presentasi ini adalah bagian dari monev sebagai program rutin tahunan KI Pusat. “Pelaksanaan monev ini merupakan kewenangan dari konstitusi kepada komisi informasi untuk dijalankan terhadap BP, " kata Gede Narayana.

Ia menyatakan apresiasi yang tinggi terhadap BP yang diwakili langsung oleh Atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)-nya yang setara dengan eselon 1. Menurutnya kehadiran Atasan PPID BP seperti beberapa Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktorat Jenderal Kementerian dan Staf Ahli Menteri.

Selaku pelaksana presentasi monev ini, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat Cecep Suryadi mengatakan kegiatan monev bukan kontestasi tapi upaya untuk mendorong BP melaksanakan keterbukaan informasi publik. Untuk apresiasi terhadap 278 BP yang di-monev setelah mengembalikan kuesioner yang dikirimkan ke 480 BP.


Tentang KI Pusat:
KI Pusat adalah lembaga mandiri  yang lahir berdasarkan Undang- Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik. Juga menetapkan kebijakan umum Pelayanan Informasi Publik serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Masa tugas KI Pusat telah memasuki periode ketiga, periode pertama 2009-2013, kedua 2013-2017, ketiga 2017-2021. Komisioner KI Pusat periode 2017-2021 terdiri dari Ketua Gede Narayana Sunarkha, Wakil Ketua Hendra J Kede, Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi, Bidang ASE Wafa Patria Umma, Bidang PSI Arif Adi Kuswardono, dan Bidang Reglit (Regulasi Kebijakan Publik dan Penelitian Dokumentasi) Romanus Ndau Lendong. 

Terpopuler

To Top