CN, JAKARTA - Sidang Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerjaan Sosial (RUU Peksos) menjadi undang-undang. Dengan demikian, untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia memiliki UU tentang Pekerjaan Sosial.
Menteri Sosial (Mensos) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut gembira disahkannya UU tentang Pekerjaan Sosial oleh DPR. Mensos mengatakan, pengesahan UU tentang Pekerjaan Sosial merupakan bentuk tanggung jawab Negara terhadap peningkatan kualitas penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan sosial.
“Dengan adanya payung hukum ini, maka akan mengoptimalikan peran, fungsi, sekaligus menjadi mandat legal formal dan perlindungan terhadap para pekerja sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial,” kata Mensos, dalam sambutan pada Rapat Paripurna DPR RI dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II untuk Pengambilan Keputusan Atas RUU tentang Pekerja Sosial, di Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Lebih lanjut Mensos mengatakan, keberadaan pekerja sosial memiliki peran penting dalam upaya-upaya pembangunan kesejahteraan sosial. “Pekerja sosial berkontribusi nyata terhadap pemenuhan hak dasar para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS),” kata Mensos.
Dijelaskannya, pekerja sosial juga berkontribusi nyata dalam memberikan pelayanan profesional yang terarah, terpadu, dan berkesinambungan untuk mencegah disfungsi sosial, memberikan pelayanan perlindungan sosial, serta memulihkan dan meningkatkan keberfungsian sosial bagi PPKS.
Dalam kesempatan berbeda, Hartono Laras menyatakan, UU ini terdiri dari 69 pasal dimana sebantak 38 pasal tentang khusus pekerja sosial, dan 28 pasal tentang praktik pekerjaan sosial.
“Semangat UU ini memberikan perlindungan dan meningkatkan pelayanan para pekerja sosial. Dan pada gilirannya akan memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat,” katanya.
Hartono mengucap syukur sebab dengan demikian, sejak praktik pekerja sosial sudah ada di negeri ini tahun 1958, baru kali ini memiliki UU Pekerjaan Sosial. “Sempat muncul obsesi tahun 2012, lalu timbul tenggelam. Dan baru sekarang bisa terwujud,” katanya. (*)
DPR RI Sahkan Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial Menjadi Undang-Undang
Selasa, 03 September 2019 , 21:38:00 WIB
Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemensos).