AirNav Indonesia Pastikan Penanganan Gangguan Sinyal Navigasi Telah Siap

man-headphones

CN, Tangerang - Merespons meningkatnya pemberitaan terkait gangguan sinyal GPS pada pesawat udara dalam beberapa waktu terakhir, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia menegaskan, fenomena tersebut telah lama dikenal dalam dunia penerbangan internasional dengan nama GNSS RFI (Radio Frequency Interference). 

”Penanganan GNSS RFI merupakan salah satu agenda keselamatan global yang dicanangkan oleh ICAO (International Civil Aviation Organization). Terkait ini, AirNav Indonesia telah melakukan antisipasi melalui penerapan prosedur standar yang komprehensif,” ungkap Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno dalam pernyataan resminya, Rabu (20/5/2026).

Dijelaskan, sistem navigasi pesawat modern mengandalkan sistem satelit navigasi global (Global Navigation Satellite System/ GNSS), yang bekerja dengan menerima sinyal dari konstelasi satelit yang mengorbit bumi. Akurasi dan integritas sinyal ini ditingkatkan melalui sistem augmentasi yang terdiri dari augmentasi berbasis pesawat (Aircraft-Based Augmentation System/ABAS), berbasis darat (Ground-Based Augmentation System/GBAS), dan berbasis satelit (Satellite-Based Augmentation System/SBAS).

Sinyal satelit yang sampai ke permukaan bumi bekerja pada level daya yang rendah, sehingga sistem ini dirancang berlapis dengan memanfaatkan teknologi augmentasi untuk menjaga akurasi dan integritasnya dalam berbagai kondisi di lapangan. ”Gangguan frekuensi radio dari berbagai sumber terhadap sinyal inilah yang secara teknis disebut GNSS RFI,” lanjut Avirianto.

Menurut Avirianto, ICAO telah menjadikan GNSS RFI sebagai salah satu agenda prioritas keselamatan penerbangan global dalam beberapa tahun terakhir. Organisasi penerbangan sipil dunia itu telah menerbitkan prosedur standar internasional bagi negara anggota dalam mendeteksi, melaporkan, dan merespons gangguan GNSS. ICAO juga merekomendasikan agar negara-negara mempertahankan infrastruktur navigasi teresterial sebagai lapisan yang saling melengkapi dengan GNSS.

”Indonesia telah mengadopsi kerangka kerja GNSS RFI dalam regulasi penerbangan nasional. AirNav Indonesia, sebagai penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia, telah mengimplementasikan ketentuan tersebut secara penuh dalam kegiatan operasional sehari-hari,” jelas Avirianto.

Komponen Integral Sistem Navigasi Penerbangan

Dia memaparkan, AirNav Indonesia mengoperasikan jaringan infrastruktur navigasi teresterial yang lengkap dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, mencakup tiga fasilitas utama. Jaringan ketiga fasilitas ini tersebar di seluruh wilayah Jakarta FIR dan Makassar FIR, mencakup bandar udara utama hingga wilayah terpencil di seluruh Indonesia.

Ketiga fasilitas tersebut antara lain meliputi Very High Frequency Omnidirectional Range (VOR), yaitu perangkat yang berfungsi memancarkan sinyal radio VHF dari stasiun darat dengan jangkauan operasional hingga 200 Nautical Miles. Fasilitas ini beroperasi sepenuhnya independen dari sinyal satelit. ”AirNav Indonesia saat ini mengoperasikan fasilitas DVOR (Doppler VOR) dengan akurasi lebih tinggi dibandingkan VOR konvensional,” imbuh Avirianto.

Fasilitas utama lainnya adalah Distance Measuring Equipment (DME), yang bekerja untuk memberikan informasi jarak slant atau garis lurus diagonal antara pesawat dan stasiun darat secara real-time. Apabila dioperasikan secara kolokal dengan VOR membentuk pasangan VOR/DME, sistem ini menghasilkan position fix lengkap berdasarkan azimuth dan jarak.

”Kemudian ada juga Instrument Landing System (ILS), yaitu sistem panduan presisi untuk fase pendekatan dan pendaratan yang beroperasi sepenuhnya independen dari GNSS. Fasilitas ILS ini terdiri dari Localizer (panduan arah horizontal) dan Glide Slope (panduan sudut penurunan vertikal),” sambung Avirianto.

Empat Langkah Terstandar Penanganan GNSS RFI

AirNav Indonesia telah menetapkan prosedur operasional penanganan GNSS RFI yang mengacu pada standar ICAO dan diterapkan secara konsisten di seluruh unit pelayanan lalu lintas penerbangan. Pertama, prosedur deteksi dini. Pada langkah ini, petugas air traffic controller (ATC) memantau layar radar secara aktif dan terlatih mengenali ketidaksesuaian posisi antara sistem navigasi pesawat dengan radar pengawas. Pilot juga melaporkan langsung apabila mendeteksi kejanggalan pada sistem navigasi di kokpit.

Langkah kedua adalah koordinasi dan eskalasi. Saat GNSS RFI terdeteksi, ATC segera berkoordinasi dengan pilot pesawat terdampak, meneruskan informasi kepada unit ATC yang berdekatan dan FIR berbatasan, serta mendokumentasikan seluruh kejadian untuk dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Sejalan dengan itu, AirNav Indonesia juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) untuk pelacakan dan penindakan sumber interferensi.

Kemudian langkah ketiga adalah melakukan transisi ke sistem navigasi teresterial. Pada tahap ini, ATC memberikan bantuan navigasi langsung melalui radar vectoring, lalu beralih ke lapisan navigasi teresterial. Transisi ke VOR, DME, atau ILS berlangsung mulus tanpa jeda operasional, sehingga pesawat dapat melaksanakan pendekatan serta pendaratan dengan selamat.

Langkah selanjutnya adalah melakukan penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) setelah gangguan GNSS yang terverifikasi. NOTAM dirilis untuk memberikan awareness kepada seluruh penerbang, serta menyampaikannya kepada ICAO melalui mekanisme pelaporan GNSS RFI internasional.

Koordinasi Lintas Sektor

Penanganan GNSS RFI secara efektif membutuhkan sinergi lintas institusi. AirNav Indonesia menjalin koordinasi yang erat dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku otoritas penerbangan nasional, serta Balmon sebagai ujung tombak deteksi dan penindakan sumber interferensi di lapangan. Kedua lini ini bekerja secara simultan dan terkoordinasi demi keselamatan penerbangan nasional.

Melalui langkah-langkah penanganan yang telah disiapkan, AirNav Indonesia memastikan bahwa keselamatan navigasi penerbangan di seluruh wilayah udara Indonesia senantiasa berada dalam pengawasan dan penanganan yang profesional. Avirianto berharap, masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memiliki keyakinan penuh bahwa setiap indikasi gangguan ditangani sesuai prosedur yang telah ditetapkan dan dilaporkan kepada otoritas terkait.

Dia juga menegaskan bahwa AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan seluruh instansi terkait dalam pemantauan GNSS RFI secara proaktif dan berkelanjutan.

 ”Tujuannya hanya satu, yaitu demi keselamatan penerbangan nasional. Serta senantiasa menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap aman dan selamat,” pungkasnya.

Terpopuler

To Top