CN, JAKARTA - Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono (53), mengadukan dugaan ketidaknetralan Bhabinkamtibmas Aiptu SL, kepada Divisi Propam Mabes Polri, Senin, 5 Januari 2026.
Pengaduan diperkuat Surat Penerimaan Pengaduan Propam yang ditandatangani Wahyu Indrajaya sebagai penerima surat, tercatat masuk secara online pukul 12.02 WIB, dengan nomor registrasi 260105000018 dan kode pengaduan QYAG19X9.
Laporan juga terkonfirmasi terkirim dengan Kode Pengaduan QYAG19X9 dan status “Terkirim” pada layanan Yanduan Propam Polri.
"Saya berharap Propam menindaklanjuti laporan ini demi kepastian pembinaan, netralitas layanan publik, dan pemulihan rasa aman di desa," ungkap Karsono, rilis Selasa (6/1).
Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terlapor. Kasus ini menambah daftar sorotan publik terhadap peran Bhabinkamtibmas, yang idealnya menjadi penjaga awal harmoni desa, bukan justru dipersoalkan karena dinilai abai pada fungsi utamanya, yakni pembinaan, deteksi dini, dan mediasi. (*)

