Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 Terbit, Ketua KLI: Langkah yang tepat

man-headphones

Akademisi FH UNAS dan Ketua Kliendi Law Indonesia, Mustakim.

CN, JAKARTA – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) dan Ketua Kliendi Law Indonesia (KLI), Mustakim menilai keputusan cepat yang diambil KAPOLRI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan menerbitkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri merupakan langkah yang tepat dalam mengisi kekosongan hukum dan kepastian hukum keberadaan anggota POLRI dalam Kementerian ataupun institusi yang ada hubunganya dengan fungsi dari kepolisian dan tentunya PERKAPOLRI dianggap sah secara hukum keberadaanya, kecuali jika ada keputusan pengadilan yang menyatakan PERKAPOLRI tersebut bertentangan dan tidak mempunyai mengikat.

Secara substansi jika dibaca dengan seksama PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2025 tidak ada ketentuan yang melanggar baik UUD NRI Tahun 1945, maupun dari makna Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 114/PUU-XXIII/2025, hal mana relevansi PERKAPOLRI telah sesuai dengan Pasal 28 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan  penegasannya dinyatakan dalam Pasal 1 angka 1 PERKAPOLRI yang menyatakan bahwa Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Pelaksanaan Tugas Anggota Polri adalah penugasan anggota Polri pada jabatan di luar struktur organisasi Polri yang dengan melepaskan jabatan di lingkungan Polri baik jabatan di dalam negeri dan jabatan di luar negeri.

"Jadi dalam PERKAPOLRI tidak ada rangkap jabatan, namun menjamin anggota POLRI yang ada diluar institusi yang ada kaitan dengan tugas dan fungsi POLRI tetap mendapatkan hak-hak termasuk karir dalam kepolisian," kata Mustakim, Rabu (17/12).

Mustakim menjelaskan keterkaitan lembaga-lembaga yang masih ada kaitan dengan tugas dan fungsi POLRI juga disebutkan dalam PERKAPOLRI tersebut seperti Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, merupakan institusii yang berkaitan dengan fungsi kepolisian dan penegakan hukum.
Penentuan lembaga-lembaga yang ditetapkan untuk dapat diisi dalam PERKAPOLRI dan masuknya anggota polisi diluar kepolisian sejalan dengan perbedaan pendapat (disseting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh Dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbanganya menegaskan bahwa terkait dengan jabatan di luar kepolisian akan lebih baik jika hal tersebut kiranya diatur secara limitatif mengenai jabatan-jabatan apa saja yang dapat diduduki oleh anggota kepolisian/perwira tanpa perlu mengundurkan diri atau pensiun maupun jabatan-jabatan yang mengharuskan untuk mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian yang tentu saja sejalan dengan disain politik hukum atau legal spirit pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan tantangan kepolisian dewasa ini dan dimasa mendatang, serta sesuai dengan kaidah dan prinsip-prinsip konstitusionalisme Indonesia.

Penempatan pada institusi tersebut menurutnya, relevan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menegaskan bahwa penyidik dari lembaga lain seperti Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS atau penyidik khusus lainnya harus mendapatkan izin atau persetujuan dari penyidik Polri.

Penegasan terkait penempatan anggota POLRI masih dalam kaitan fungsi kepolisian terlihat tegas pada Pasal 3 ayat (4) PERKAPOLRI Nomor 10 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan jabatan yang ada pada instansi atau instansi lain yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/ lembaga/badan/komisi, Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

"Jika secara prosedur PERKAPOLRI tersebut ada yang perlu diperbaiki, dengan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, haruslah dalam bentuk undang-undang dan saat ini waktu yang tepat karena UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sedang proses pembahasan di DPR," ujar Mustakim. (*)
 

Terpopuler

To Top