CN, JAKARTA - Usai pembacaan putusan Peninjauan Kembali (PK) Kode Etik oleh Majelis Kehormatan Ad Hoc, Pimpinan DPP KAI 2008 dengan Ketua Umum Siti Jamaliah mengirim surat tertanggal 28 Oktober 2025 melalui pesan WhatsApp kepada Rudi Rusmadi (Pengadu) untuk memberikan klarifikasi, pada Kamis, 30 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB. Namun, Pengadu menilai surat tersebut tidak transparan.
"Sejak awal, berulang kali menghubungi Ketua Umum, baik melalui telepon maupun pesan WA untuk meminta audiensi dan menjelaskan duduk perkara pelaporan pelanggaran kode etik. Namun, upaya ini tidak pernah di respons," ungkapnya.
Menurut Rudi, hal serupa pernah terjadi saat mencoba berkomunikasi dengan Sekjen, pesan dan panggilan tidak dijawab, akhirnya nomor WA Pengadu diblokir dan setiap informasi atau pemberitahuan terkait KAI harus dikirim melalui pihak ketiga.
“Seharusnya Pimpinan DPP KAI 2008 bersikap bijaksana dengan meminta klarifikasi sebelum pembacaan hasil PK Kode Etik, bukan setelahnya," tuturnya.
Ia menekankan, jika diperlukan untuk klarifikasi, seharusnya dihadirkan Ketua Dewan Kehormatan agar proses tersebut objektif dan tidak terkesan sebagai pembenaran sepihak.
“Klarifikasi tanpa kehadiran Dewan Kehormatan hanya akan menimbulkan kesan bahwa pimpinan berusaha mencari legitimasi atas tindakan yang sudah kami laporkan ke Dewan Pengawas,” tegasnya.
Pengadu juga mengungkapkan kesediaannya untuk hadir, asal Ketua Dewan Kehormatan dihadirkan untuk menjaga netralitas forum. *

