Rudi Rusmadi Minta Ketua Umum KAI Hargai Putusan Majelis Kehormatan

man-headphones

Rudi Rusmadi Minta Ketua Umum KAI Hargai Putusan Majelis Kehormatan

CN, JAKARTA - Usai memenangkan sidang di Majelis Kehormatan Advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) 2008, tentang pelanggaran kode etik advokat 23 September 2025, Rudi Rusmadi kembali menghadapi langkah hukum dari pihak lawan Muhammad Anzar Latifansyah yang sebelumnya dijatuhi sanksi peringatan keras atas pelanggaran kode etik, kini mengajukan peninjauan kembali (PK), memicu protes dari Rudi.

Putusan Majelis Kehormatan bernomor 03/MK/DPP KAI-2008/IX/2025 tertanggal 23 September 2025 bersifat final dan berkekuatan hukum tetap dengan putusan menjatuhkan putusan telah terjadi pelanggaran kode etik berat sehingga dijatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu.

Menurut Rudi, pengajuan PK tesebut tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Pasal yang digunakan pasal 11 ayat (3) huruf b dan c anggaran rumah tangga KAI 2008, tidak berkaitan dengan pelanggaran kode etik melainkan soal keanggotaan organisasi,” kata Rudi, Sabtu (25/10).

Rudi menegaskan, sudah sepatutnya Ketua Umum KAI menghargai putusan Majelis Kehormatan. "Saya menghargai keputusan tersebut, tapi bukan berarti saya diam melihat adanya rekayasa dan pemufakatan jahat diduga dilakukan oleh Teradu," ujarnya.

Sebagai bentuk keberatan resmi, pada 23 Oktober 2025, Rudi mengirimkan dua surat yaitu kepada Ketua Umum KAI 2008, Siti Jamaliah dan Ketua Dewan Pengawas KAI 2008, Sufmi Dasco Ahmad.

Rudi mengungkapkan tindakan melanggar hukum yang dilakukan Teradu dengan merekayasa invoice fiktif dalam proses PKPU terhadap perusahaannya. Kasus itu kini ditangani Polres Jakarta Pusat dengan SP Sidik Nomor S.P.Sidik/622/VIII/RES.1.8/2025/Restro Jakpus, tertanggal 29 Agustus 2025.

Selain itu, juga diduga merekayasa surat dari Kejaksaan Tinggi Banten, laporan yang sudah diajukan ke Jampidum, Komisi Kejaksaan, dan Kejati Banten.

“Tindakan seperti ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi merusak nama baik profesi advokat. Seharusnya menjunjung nilai officium nobile, bukan menodainya dengan rekayasa,” tegasnya.

Dalam surat keberatan, Rudi meminta Dewan Pengawas KAI meninjau ulang dasar hukum PK dan menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang penerbitan SK Majelis PK Ad Hoc.

Ia berharap organisasi advokat ini dapat memulihkan integritas lembaga. “Sudah saatnya marwah Kongres Advokat Indonesia dikembalikan ke tempat yang terhormat,” tutup Rudi. (*)
 

Terpopuler

To Top