CN, Jakarta - Direktur Bina Haji Khusus dan Umrah Kementerian Agama, Jaja Jaelani, menjabarkan seputar mekanisme keuangan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Menurut Jaja, penentuan dana haji tidak hanya dilakukan oleh Direktur Keuangan, tetapi dilakukan bersama-sama Dirjen lain dalam menentukan besaran dana penyelenggaraan ibadah haji yang diajukan ke DPR.
Hal itu diungkapkan berdasarkan pertanyaan anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR, Jhon Kenedi Azisd yang ditujukan kepada Jaja Jaelani yang saat penentuan anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2024 masih menjabat Direktur Keuangan.
Pertanyaan itu dilontarkan John Kenedi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
"Untuk keuangan penyelenggaraan ibadah haji, kami meminta usulan dari direktorat terkait di Kementerian Agama. Mereka (masing-masing direktorat) mengajukan anggaran sesuai dengan tupoksi yang dibutuhkan. Kemudian disatukan sebelum diajukan ke DPR. Artinya bukan Direktur Keuangan sendiri yang membuat," ujar Jaja.
Misalnya, kata Jaja, kebutuhan keuangan untuk kegiatan di dalam negeri, usulannya diajukan oleh Direktorat Dalam Negeri. Begitu juga kebutuhan keuangan di luar negeri, maka diajukan oleh Direktorat Luar Negeri, begitu seterusnya sesuai dengan tugasnya masing-masing.
"Sementara untuk petugas haji, ujar Jaja, kewenangannya ada di Bina Petugas Haji," ujar Jaja menambahkan.
Artinya, menurut Jaja, permasalahan penentuan anggaran untuk penyelenggaraan ibadah haji, ada koordinasi antara Direktorat Keuangan dengan direktorat-direktorat terkait lainnya. Sehingga, katanya, muncullah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR.
"Jadi, masalah besaran anggaran penyelenggaraan haji yang diajukan ke DPR, merupakan keputusan kolektif," tuturnya lebih lanjut.