CN, Jakarta – IPC Terminal Petikemas menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tentang Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jalan Enggano Kecamatan Tanjung Priok.
Penandatangan Kesepakatan Bersama ini dilakukan dalam rangka pendampingan serta bantuan hukum agar kegiatan operasional di Lingkungan IPC Terminal Petikemas dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Ini kesempatan yang luar biasa bagi IPC TPK. Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat ada kejadian, namun juga sebagai bentuk pencegahan. IPC TPK selaku operator terminal petikemas berupaya mematuhi aturan yang berlaku dalam menjalankan setiap proses bisnisnya baik dalam kegiatan operasional maupun dari sisi administrasi. Kami berharap kesepakataan bersama ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi agar dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku”, ujar Direktur Utama IPC TPK, Guna Mulyana, Rabu (7/8/2024).
Penandatanganan Kesepakataan Bersama antara IPC TPK dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini merupakan perpanjangan atas Kesepakatan Bersama yang dilakukan pada tahun 2022 dan berakhir pada tahun 2024.
"Kami apresiasi upaya IPC TPK menjalin sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Prinsipnya kami siap mendukung IPC TPK dengan memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum yang dibutuhkan dalam menjalankan operasi bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas berdasarkan ketentuan yang berlaku." ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Dandeni Herdiana , S.H., M.H.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK dan Dandeni Herdiana, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan disaksikan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan manajemen IPC TPK.
"Dengan adanya penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, diharapkan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat memberikan kepastian hukum, berkonsultansi terkait dengan permasalahan hukum terutama di bidang perdata dan tata usaha negara. Semoga dengan penandatanganan ini menjadikan IPC TPK menjadi lebih percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna.