CN, Jakarta – Kementerian Perhubungan meningkatkan alokasi anggaran Subsidi dan Lintas Pelayanan Angkutan KA Perintis pada Tahun 2021 dengan total kontrak sebesar Rp. 211,7 Milyar untuk 7 lintas pelayanan KA Perintis. Nilai ini mengalami kenaikan sebesar 33% dari Total nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp. 159,01 Milyar untuk 5 lintas pelayanan KA Perintis.
“Suatu kebahagiaan bahwa kita bisa memberikan pelayanan yang semakin baik kepada semua lapisan masyarakat khususnya bagi daerah terpelosok sehingga memudahkan mobilisasi masyarakat untuk menggunakan transportasi massal dengan harga yang terjangkau,” demikian diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi saat menyaksikan langsung acara Penandatanganan Kontrak Subsidi Angkutan KA Perintis dan IMO Tahun 2021 yang dilakukan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan PT. Kereta Api Indonesia (Persero), di Kantor Kemenhub, Rabu (6/1/2021).
Menhub Budi Karya menjelaskan, penandatangan ini sebagai bukti pemerintah hadir di tengah masyarakat dengan memberikan keringanan tarif kereta.
“Kami terus konsisten memberikan subsidi dan menugaskan PT KAI agar terlaksana dengan baik. Saya mengapresiasi PT KAI yang selama ini sudah melakukan yang terbaik dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Menhub.
Menhub juga berpesan kepada segenap jajaran PT KAI untuk meningkatkan pelayanan dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Untuk Angkutan Orang Dengan Kereta Api.
Pada kesempatan yang sama Dirjen Perkeretaapian Zulfikri mengatakan kontrak ini merupakan satu bentuk dari penugasan pemerintah kepada PT KAI untuk menyelenggarakan angkutan keperintisan tahun anggaran 2021 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 346 Tahun 2020 tanggal 28 Desember 2020 tentang Penugasan Kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) Untuk Menyelenggarakan Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian Tahun Anggaran 2021.
Pelaksanaan penugasan yang dinyatakan dalam kontrak angkutan perintis tahun 2021 meliputi:
1. KA Perintis Cut Meutia dengan lintas pelayanan Kuta Blang-Krueng Geukeuh sepanjang 21 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 18.8 Miliar. Tidak terdapat kenaikan dari nilai kontrak tahun 2020. Frekuensi tetap yaitu sebesar 8 KA/hari;
2. KA Perintis Amir Hamzah dengan lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 23,1 Miliar,-- KA Perintis Amir Hamzah merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada TA. 2021 dengan Frekuensi perjalanan KA sebesar 4 KA/hari;
3. KA Perintis Datuk Belambangan dengan lintas pelayanan Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 10,6 Miliar,-. KA Perintis Datuk Belambangan merupakan KA perintis baru yang akan beroperasi pada TA. 2021 dengan Frekuensi perjalanan KA sebesar 8 KA/hari;
4. KA Perintis Lembah Anai dengan lintas pelayanan Bandara Internasional Minangkabau – Kayu Tanam sepanjang 38 Km dengan nilai PAGU kontrak TA. 2021 sebesar Rp 13,2 Miliar,-, naik sebesar 3,9% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 12, 7 Miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 6 KA/hari;
5. KA Perintis Minangkabau Ekspres dengan lintas pelayanan Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau sepanjang 25,5 Km dengan nilai PAGU kontrak TA.2021 sebesar Rp 23,6 Miliar, naik sebesar 19,3% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 19.8 Miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 12 KA/hari;
6. KA Perintis LRT Sumatera Selatan dengan lintas pelayanan Bandara – DJKA sepanjang 23 Km dengan nilai PAGU kontrak TA.2021 sebesar Rp 114,06 Miliar, naik sebesar 15,5% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 98.74 Miliar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 88 KA/hari;
7. KA Perintis Bathara Kresna dengan lintas pelayanan Purwosari – Wonogiri sepanjang 37 Km dengan nilai PAGU kontrak TA.2021 sebesar Rp 8.1 Miliar, turun sebesar 11,4% dari nilai kontrak tahun 2020 sebesar Rp 9.1 Milar. Frekuensi tetap yaitu sebesar 4 KA/hari;
Dari 7 KA Perintis tersebut, terdapat 2 KA Perintis baru yaitu KA Amir Hamzah dan Datuk Belambangan, keduanya ada di Provinsi Sumatera Utara. KA Amir Hamzah akan melayani Lintas pelayanan Binjai – Besitang sepanjang 78,5 Km. Sementara KA Datuk Blambangan akan melayani Lintas Tebing Tinggi – Pelabuhan Kuala Tanjung sepanjang 40 Km. Kedua lintas layanan ini merupakan hasil peningkatan yang telah selesai dilakukan oleh Ditjen Perkeretapian. Peningkatan dilakukan salah satunya dengan mengganti Rel menjadi R 54, yang lebih stabil dan menjamin keselamatan.
“Saya menyambut baik hal ini, karena hasil pembangunan yang telah dilakukan manfaatnya segera dapat dinikmati oleh masyarakat,” jelas Zulfikri.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan juga penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Infrastructure Maintenance and Operation/IMO) Tahun Anggaran 2021 dengan PT. Kereta Api Indonesia dengan Total kontrak senilai Rp1, 23 Triliun.
Pelaksanaan kontrak IMO didasari atas meningkatnya hasil pembangunan prasarana perkeretapian yang selama lima tahun ini mengalami peningakatan yang sangat signifikan, selain tentunya ini merupakan amanah UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjadi tanggung jawab pemilik Prasarana untuk melaksanakan perawatan, yang dalam implememtasinya diberikan kepada pihak ketiga dengan mekanisme sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.