Kasus Hukum Musisi Anji Terus Menjadi Polemik

man-headphones

Pengamat politik-hukum Bambang Saputra. (foto: ist)


CN, JAKARTA - Sebelumnya, Anji bersama dengan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Cyber Indonesia terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks obat Covid-19 melalui channel youtube Anji.

Konten yang diunggah Anji tersebut memuat penyataan Hadi Pranoto yang mengklaim sebagai pembuat herbal antibodi Covid-19.

Pengamat politik-hukum Bambang Saputra menilai, kasus ini harus dilihat secara objektif. Pasalnya, sebenarnya duduk perkara yang menimpa Anji sangat sederhana sekali.

Berawal dari akun youtube Anji berkonten wawancara dengan seseorang bernama Hadi Pranoto, yang mengklaim bahwa dirinya adalah penemu obat anti  Covid-19. Bahkan di antaranya adalah soal rapid test dan swab test virus korona.

Dalam hal ini Hadi mengaku memiliki metode dan uji yang jauh lebih efektif, yakni menggunakan teknologi digital dengan harga yang lebih murah yaitu sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu. Namun pada akhirnya ternyata hasil penemuan Hadi ditentang para akademisi, ilmuwan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.

"Walaupun itu sudah ditonton oleh banyak orang melalui akun youtube milik Anji, sejatinya Anji hanya menggali dan menyajikan apapun yang dilontarkan oleh Hadi Pranoto," jelas Bambang pada wartawan, Kamis (10/9/2020).

Andai konten youtube itu dinyatakan sebagai publikasi sebuah kebohongan, justru Anji lah yang menggali kebohongan yang bersangkutan sehingga masyarakat banyak bisa tidak tersesat.

"Dan, jika semua kita lurus cara berpikirnya maka sepatutnya malah berterimakasih kepada Anji, karena secara tidak langsung dapat membongkar kebohongan yang dilakukan oleh Hadi. Bukan malah ingin mengkriminalisasi Anji," ungkapnya.

Apalagi ketertarikan Anji sambungnya, mewawancarai Hadi Pranoto berawal dari  maraknya berita media cetak dan elektronik baik di lokal Lampung maupun nasional, yang memberitakan sebelumnya terhadap conten yang sama.

"Jadi dalam teori hukum pidana, justru sumber awal yang jadi perkara adalah konten beritanya dan bukan pemberitaannya. Jelas-jelas secara gamblang Hadi Pranoto menyampaikan hasil temuannya kok malah pemilik akun youtubenya yang dikejar secara pidana melalui UU ITE," paparnya.

Andai logika hukum yang ingin diterapkan bahwa Anji melanggar UU ITE, maka hampir semua stasiun televisi, wartawan cetak dan elektronik bisa masuk penjara hanya gara-gara memberitakan konten yang serupa. Tapi dalam banyak kasus nyatanya kan tidak pernah.

"Lagian tidak semua persoalan harus dibawa ke ranah hukum, baik terhadap Anji ataupun Hadi Pranoto, semua bisa dibicarakan secara kekeluargaan sebagaimana sejatinya amanat pancasila dan konstitusi kita sebagai bangsa Indonesia yang santun dan berbudaya," pungkasnya. (*)

Terpopuler

To Top