CN, Bandung - PT Ultra Peternakan Bandung Selatan (UPBS) telah mengelola sebanyak 3.500 sapi perah dengan menggunakan sistem manajemen peternakan modern.
"Sebagai peternakan modern ada tiga aspek penting yang kami kelola untuk menghasilkan susu sapi segar dengan kualitas terbaik secara efisien, yaitu aspek sapi itu sendiri, lingkungan untuk kenyamanan ternak dan sumberdaya manusia yang bekerja disini," kata Farm Manager PT UPBS, Muliodirdjo Tanubrata akrab dipanggil Ogi saat acara silahturahmi dan media gathering dengan media nasional dari Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Untuk mendapatkan bibit unggul sapi perah menurut Ogi, PT UPBS mengimpor langsung jenis Frisian Holstein dari Australia sejak April 2009. Sedangkan upaya untuk memenuhi pakan hijauan segar untuk sapi tersebut, dari lahan PT UPBS seluas 60 ha, sebanyak 40 ha ditanami rumput jenis King Grass selanjutnya dicampur dengan silase jagung yang selalu tersedia dalam bunker raksasa dan beberapa konsentrat lainnya dengan menggunakan mesin pencampuran pakan otomatis.
Sementara itu, General Manager Public Relation PT Ultrajaya, Muh. Muhthasawwar mengatakan didalam kandang yang memiliki sirkulasi udara yang baik dan didukung oleh lingkungan dengan suhu udara yang sejuk dan tenang, setiap sapi memiliki bilik atau tempat masing-masing untuk istirahat. Sapi membutuhkan waktu istirahat yang cukup dan tempat yang nyaman agar dapat efektif menghasilkan susu dengan kualitas yang baik.
"Keberhasilan peternakan PT UPBS ini dapat dilihat dari jumlah rata-rata susu segar yang dihasilkan per hari sebanyak 30 liter perekor sapi, dengan pencapaian tertinggi hingga 50 liter susu segar yang berkualitas terbaik dalam hal kandungan protein dan lemak susu serta jumlah bakteri yang sangat rendah (total plate count). Seluruh hasil produksi susu segar PT UPBS ini dikirimkan ke pabrik PT Ultrajaya dalam kondisi suhu dingin sebagai bahan baku utama susu Ultra setiap hari," ungkap Muhthasawwar.
PT UPBS Kelola 3.500 Sapi Perah Dengan Sistem Peternakan Modern
Rabu, 01 Agustus 2018 , 22:59:00 WIB

