KEMENPPPA dan DPR RI Sepakat Bentuk PANJA RUU PKS

man-headphones

CN, Jakarta - Kementerian PPPA bersama DPR RI Komisi VIII hari ini membahas Rancangan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) pada hari Senin, 11 September 2017. Dalam pembahasan RUU PKS, Menteri PPPA, Yohana Yembise menyampaikan Pandangan dan Pendapat Presiden atas RUU PKS.

"Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS dengan pandangan Pemerintah bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan dan anak, namun dapat terjadi pada orang dewasa laki-laki, seperti kekerasan seksual menyimpang. Pemerintah juga tidak ingin membentuk lembaga baru di daerah, namun ingin memanfaatkan lembaga yang sudah ada, seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Selain itu perlu dipahami bersama bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, kapan saja, dan terhadap siapa saja, oleh karena itu upaya pencegahannya tidak perlu dibatasi pada bidang tertentu," papar Menteri Yohana.

Pembahasan RUU PKS perlu dilakukan karena masih banyaknya kasus kekerasan seksual, baik yang dilaporkan, maupun yang tidak dilaporkan. Selain itu, korban kekerasan seksual tentu memerlukan mekanisme pelayanan, baik rehabilitasi maupun pendampingan hukum  yang cepat, tanggap, serta ramah masyarakat.

Sebelumnya, pihak Komisi VIII DPR RI, yang diwakili oleh Ketua Komisi VIII, M. Ali Taher menyampaikan pandangannya bahwa RUU PKS diharapkan dapat menjawab persoalan yuridis dan menjadi payung hukum untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual. "RUU PKS perlu dibahas untuk menjawab persoalan yuridis karena peraturan perundang-undangan yang sudah ada dirasakan belum sepenuhnya mampu merespon fakta kasus kekerasan seksual, belum adanya mekanisme pemulihan dalam makna luas bagi korban kekerasan seksual dan untuk memastikan pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya, selain itu bentuk kuantitas prevalensi kekerasan yang semakin meningkat, dan RUU PKS diharapkan dapat menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum," papar M. Ali Taher.

Hasil dari Rapat RUU PKS hari ini adalah pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU PKS dengan Ketua Abdul Malik Haramain dan beranggotakan pimpinan dan anggota Komisi VIIII DPR RI, Kementerian PP dan PA dan K/L terkait. Selanjutnya juga akan dilakukan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah.
 

Terpopuler

To Top