CN, Bali - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Benoa menggelar sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Pelabuhan Sanur.
“Sosialisasi ini dilaksanakan dengan tujuan sebagai pedoman dalam pengoperasian dan pelaksanaan kegiatan di Pelabuhan Sanur serta untuk menjamin kelancaran, keselamatan, keamanan dan ketertiban operasional kapal di Pelabuhan Sanur,” demikian disampaikan Kepala Kantor KSOP Kelas II Benoa Capt. Herbert E.P Marpaung saat membuka kegiatan di Bali, Kamis (31/10/2024).
Sosialiasi dihadiri oleh jajaran KSOP Kelas II Benoa, Distrik Navigasi Kelas II Benoa, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, UPP Kelas II Nusa Penida, Penyedia E-Ticketing, Pemilik/Operator Kapal serta Pengguna Jasa yang berkegiatan di Pelabuhan Sanur.
Capt. Herbert menambahkan, kegiatan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengoperasian Pelabuhan Sanur mencerminkan komitmen bersama untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas kerja yang kita lakukan dengan pedoman yang lebih jelas dan terstruktur.
"Sosialisasi ini merupakan langkah awal kita untuk memahami lebih dalam tentang Standar Operasional Prosedur yang akan diterapkan di Pelabuhan Sanur. Melalui kegiatan ini diharapkan kita dapat memahami detail dari hal tersebut, termasuk langkah-langkah yang perlu dilakukan dan standar yang harus di jaga," ujar Capt. Herbert.
Capt. Herbert berharap pada kegiatan ini, para Operator/Pemilik Kapal, Penyedia E-Ticketing serta Pengguna Jasa dapat berpartisipasi aktif dan menjadikan kegiatan ini sebagai forum diskusi, tempat untuk bertanya dan berbagi pendapat.
“Saya berharap pada kegiatan sosialisasi ini seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, dan menjadikan kegiatan ini sebagai forum diskusi dan berbagi pendapat, jika ada hal-hal yang belum jelas mari kita bahas bersama," tutur Capt. Herbert.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Dian Minarto dan Koordinator Wilayah Kerja Sanur Komang Sunarka memberikan pemaparan Sosialiasi Standar Operasional Prosedur Pengoperasian Pelabuhan Sanur.
Dian Minarto menyampaikan bahwa, pengoperasian Pelabuhan Sanur saat ini dilakukan oleh Penyelenggara Pelabuhan yaitu KSOP Kelas II Benoa dan memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan Sosialisasi ini juga membahas materi tentang Pengawasan Keselamatan Pelayaran di Pelabuhan Sanur, dalam paparan materinya disampaikan bahwa Setiap kapal yang berolah gerak di dalam area kolam Pelabuhan Sanur wajib menggunakan kecepatan yang aman sehingga tidak membahayakan fasilitas pelabuhan, kapalnya sendiri maupun kapal lainnya yang sedang bersandar dan/atau berolah gerak.