Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU Pelayaran Mengubah 66 Pasal dan Memuat Materi Baru

man-headphones

CN, Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.

“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” tutur Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi V DPR RI terkait Pengambilan Keputusan pada Akhir Pembicaraan Tk.I atas RUU Pelayaran di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, Rabu (25/9/2024).

“Usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok diantaranya, perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk perberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” ujar Menhub.

Selain kedua hal di atas, nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal antara lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran; peningkatan peran serta stakeholder pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan; penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pada raker kali ini, Menhub telah menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran). Menhub berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan berdasarkan rapat panitia kerja ini dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang berkeadilan, biaya logistik yang lebih efektif dan efisien serta memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

"Penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran," jelas Menhub.

Menhub juga menyampaikan, terdapat 68 perubahan dengan total 66 pasal pada RUU pelayaran yang memuat beberapa materi muatan baru yang telah disepakati oleh pemerintah maupun DPR RI. 

“Selanjutnya kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya. 

RUU Pelayaran ini juga disetujui oleh seluruh fraksi pada Komisi V DPR RI. Selanjutnya, DPR RI akan melanjutkan naskah RUU pelayaran pada pembicaraan Tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang. 

Terpopuler

To Top