CN, Jakarta - Guna meningkatkan koordinasi dan efektivitas dalam keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut meluncurkan Sistem Pelaporan Kapal atau Ship Reporting System (SRS) secara internasional. Peluncuran ini sekaligus dalam rangka memperingati Hari Perhubungan Nasional (HARHUBNAS).
Sistem ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Pelayaran dan Pelayanan Tata Kelola Lalu Lintas Kapal di Perairan Indonesia.
SRS bertujuan untuk memantau kapal yang masuk dan keluar wilayah perairan Indonesia, dengan regulasi yang diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 455 Tahun 2024. Menurutnya, SRS ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat keselamatan pelayaran di wilayah Indonesia.
"Dengan diterapkannya Sistem Pelaporan Kapal atau SRS, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam bernavigasi, memberikan kontribusi positif terhadap keselamatan jiwa di laut, serta menjaga perlindungan lingkungan maritim kita," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, Selasa (17/9/2024).
SRS berperan penting dalam memastikan bahwa setiap kapal yang masuk atau keluar dari wilayah perairan Indonesia dapat terpantau dengan baik, sehingga koordinasi dan respon terhadap potensi ancaman keselamatan dapat dilakukan dengan lebih cepat dan tepat.
"SRS berperan penting dalam memastikan setiap kapal yang melintas di perairan Indonesia melaporkan informasi penting, seperti identitas kapal, posisi, isi muatan, hingga informasi terkait potensi bahaya atau kerusakan kapal. Pelaporan ini dilakukan secara berkelanjutan di titik-titik yang telah ditentukan, sehingga memungkinkan kami untuk memantau dan merespons dengan cepat dalam situasi darurat," jelasnya.
Sistem ini menggunakan teknologi modern seperti perangkat radio, Vessel Traffic Services (VTS), Automatic Identification System (AIS), dan National Data Centre (NDC) untuk Long Range Identification and Tracking of Ships (LRIT), yang memungkinkan pemantauan kapal secara real-time. Kapal yang ingin berpartisipasi dalam sistem ini dapat melaporkan melalui email di indosrep@kemenhub.go.id.
Kapal yang Wajib Berpartisipasi
Lebih lanjut Capt. Antoni menjelaskan, SRS diwajibkan untuk semua kapal berbendera Indonesia yang memasuki atau meninggalkan perairan Indonesia, terutama kapal penumpang, kapal kargo, dan kapal perikanan dengan ukuran tertentu.
"Kapal berbendera asing juga sangat dianjurkan untuk berpartisipasi dalam sistem ini untuk mendukung tujuan keselamatan pelayaran secara global," ungkapnya.
Berikut kategori kapal yang diwajibkan berpartisipasi dalam Indosrep Ship Reporting System (SRS):
1. Kapal berbendera Indonesia yang keluar masuk perairan Indonesia;
2. Kapal penumpang dan kargo dengan ukuran minimum GT 35, serta kapal perikanan dengan ukuran minimum GT 60;
3. Kapal berbendera asing dianjurkan untuk ikut berpartisipasi.
Wilayah Penerapan SRS
Penerapan SRS berlaku di beberapa wilayah strategis yang disebut sebagai Reporting Line/Reporting Point, yang mencakup tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), yaitu:
1. ALKI I: Wilayah perairan utara Pulau Sumatera hingga Selat Sunda dan Laut Natuna Utara.
2. ALKI II: TSS Selat Lombok hingga wilayah utara Selat Makassar.
3. ALKI III: Laut Maluku, Laut Sawu, Laut Arafura, dan Laut Banda.
"Dengan adanya pembagian wilayah ini, diharapkan semua kapal yang melintas dapat melaporkan informasi yang diperlukan tepat waktu, sehingga keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dapat dijaga secara optimal," kata Capt. Antoni.
Dirjen Perhubungan Laut mengajak semua pihak untuk aktif berpartisipasi dalam penerapan SRS demi terciptanya pelayaran yang lebih aman dan ramah lingkungan.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi ini. Keselamatan, keamanan dan keberlanjutan lingkungan maritim adalah tanggung jawab kita bersama," tutup Capt. Antoni.