Pemerintah Evaluasi Aturan Besaran Ganti Rugi Tanggung Jawab Operator angkutan udara

man-headphones

CN, Tangerang - Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dinilai perlu dilakukan penyesuaian. 

Selain karena telah berusia lebih dari 10 tahun sejak ditetapkan, penyesuaian ini untuk menentukan besaran ganti kerugian tanggung jawab pengangkut angkutan udara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan jasa transportasi udara yang selamat, aman dan nyaman.

Penyesuaian tersebut berdasarkan evaluasi dengan kriteria tingkat hidup yang layak, kelangsungan Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU), tingkat inflasi kumulatif, pendapatan perkapita, perkiraan hidup, dan/atau perkembangan nilai mata uang serta komitmen Indonesia yang saat ini telah meratifikasi Montreal Convention 1999.

“Uji publik ini diharapkan dapat bermanfaat sebagai wadah saling tukar pikiran dan informasi serta dapat menyamakan persepsi dari peraturan terkait tanggung jawab pengangkut angkutan udara,” ungkap  Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Capt. Sigit Hani dalam Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara di Tangerang, Jumat 26/7/2024).

Kegiatan ini dilakukan untuk menerima masukan atas Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, sebelum diajukan untuk proses penetapan oleh Menteri Perhubungan RI.

Uji publik ini dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ombudsman RI, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (BUAUNB), Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, Badan Usaha Bandar Udara, Perusahaan Asuransi, dan Asosiasi.

Revisi atas PM 77 Tahun 2011 diharapkan juga dapat memberikan kepastian hukum, baik bagi BUAU maupun penumpang, pemilik barang atau pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat dari kegiatan penerbangan.

“Khususnya terkait tata cara klaim ganti kerugian tanggung jawab pengangkut, dan penyelesaian kewajiban tanggung jawab pengangkut dapat terlaksana dengan cepat dan tidak berlarut-larut,” kata Capt. Sigit Hani.

Uji publik ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan langkah, meningkatkan kerja sama, dan memperkuat komitmen dalam pelaksanaan tanggung jawab pengangkut angkutan udara, sehingga menjadi manfaat yang positif bagi seluruh pengguna jasa transportasi udara. 

Terpopuler

To Top