CN, Jakarta - Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menegaskan agar Komisioner KPK tidak sembarangan menyebut seseorang sebagai tersangka. Pengumuman status hukum seseorang hanya boleh disampaikan melalui konferensi pers resmi.
Pengumuman status tersangka dilakukan setelah tindakan penahanan atau tindakan hukum tertentu. Hal ini bertujuan untuk menghindari keceplosan yang dapat menimbulkan persoalan.
“Jangan sebelum tindakan penahanan atau tindakan apa sudah keburu ngomong, keceplosan, oh, ini sudah tersangka. Ini menimbulkan persoalan,” tegas Nawawi seperti dikutip dari tayangan YouTube KPK RI, Selasa (28/11/2023).
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengumumkan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Dalam pengembangan tersebut, seorang pengusaha bernama MS atau Muhamad Suryo disebut menjadi tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, juga menegaskan keterbatasannya dalam memberikan informasi terkait penetapan tersangka MS. Ia menyatakan bahwa pengumuman tersangka beserta penjelasan konstruksi perkara sebaiknya dilakukan saat penahanan untuk menghindari simpang siur.
Asep Guntur tidak mengetahui detail penetapan tersangka MS karena tidak terlibat dalam kesimpulan penetapan tersebut.
"Bagaimana prosesnya dan lain-lain, saya tidak tahu dan saya tidak ada di sini. Jika nanti ditetapkan tersangka, nanti pasti diumumkan," ujar Asep, Selasa (28/11).
Menurut Asep, proses pengumuman tersangka di KPK dilakukan secara resmi melalui konferensi pers yang melibatkan pejabat tertentu, seperti Direktur Penyidikan dan Deputi Penyidikan.
Informasi juga mencuat bahwa Nawawi Pomolango, dalam gelar perkara penetapan tersangka MS atau Muhamad Suryo, keberatan atas kehadiran Firli Bahuri dan bahkan keluar ruangan. Adapun Deputi Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengumuman penetapan tersangka MS akan dilakukan melalui konferensi pers.
Berdasarkan informasi, penetapan tersangka MS disetujui oleh tiga pimpinan KPK saat itu, yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata, dan Johanis Tanak. Firli Bahuri sendiri pada saat itu sudah menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Presiden Jokowi kemudian pada Jumat malam (24/11/2023) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK dan menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK.