Tidak Dihadiri Tergugat, Sidang Perdana Gugatan PT Antam Ke Budi Said dan 4 Tergugat Lainnya Ditunda

man-headphones

Sidang Terbuka gugatan PT Antam Ke Budi Said dan 4 Tergugat Lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur

CN, Jakarta - Sidang perdana gugatan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terhadap Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia digelar tanpa dihadiri pihak Para Tergugat.

Sebanyak 5 pihak yang digugat yakni Budi Said sebagai tergugat I, Eksi Anggraeni tergugat II, Endang Kumoro tergugat III, Misdianto tergugat IV, dan Ahmad Purwanto tergugat V tidak menghadiri sidang yang dimulai sejak pukul 11:00 wib.

“Kami sudah mempersiapkan semua materinya, namun sidang terpaksa ditunda karena tidak dihadiri oleh para tergugat, sehingga harus ditunda selama 2 minggu kedepan, menyesuaikan jadwal yang ada,” ujar Kuasa Hukum Antam, Andi F Simangunsong usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (16/11/223).

Menurut Andi, pihaknya berharap sidang mendatang yang rencananya akan digelar kembali pada Kamis, 7 Desember 2023 dapat dihadiri oleh para tergugat tersebut.

"Antam ajukan gugatan ke Budi Said, Eksi Anggraeni, dan tiga mantan karyawan. Ini gugatannya kita minta pengadilan adanya perbuatan melawan hukum,” tutur Andi.

Dalam persidangan Majelis Hakim yang diketuai Wiyono, S.H, Hakim Anggota Chitta Cahyaningtyas, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2: Said Husein, S.H., M.H. menyebutkan bahwa sidang tidak bisa dilaksanakan dan ditunda karena ketidak hadiran 3 orang tergugat yang sedang berada di tahanan Lembaga Pemasyarakatan di Surabaya.

“Kami tidak bisa menyelenggarakan sidang hari ini karena tidak dihadiri para tergugat, meskipun ada tergugat yang berada dalam tahanan tetap harus dihadirkan. Diharapkan pada sidang berikutnya para tergugat dapat hadir, ini kan masih ada waktu 2 minggu untuk memghadirkan mereka,” tegas Hakim Wiyono.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menggugat Budi Said dan empat orang lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait kasus jual-beli logam mulia. Gugatan terdaftar pada Selasa (17/10) dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM. Hal itu tercantum dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur dengan klasifikasi perkara tercatat sebagai perbuatan melawan hukum.

Terpopuler

To Top